Hijab, Dzikir dan Safar Wanita Muslimah
DAFTAR ISI
- Mengapa Wanita Harus Berhijab?
- Wanita Tua yang Tidak Wajib Berhijab
- Hukum Cadar (Dalil yang Tidak Mewajibkan)
- Hukum Cadar (Dalil yang Mewajibkan)
- Hukum Safar Bagi Wanita Tanpa Mahram
- Syubhat-syubhat dan Jawaban Wanita Safar Tanpa Mahram
- Hukum Membaca Al-Qur’an Bagi Orang Junub, Wanita Haid dan Nifas
- Hukum Tinggal Atau Diam Di Masjid Bagi Orang Junub, Perempuan Haid dan Nifas
- Hukum Wanita Haid Berdzikir dan Membaca Al-Qur’an
Mengapa Wanita Harus Berhijab?
Pertanyaan ini sangat penting namun jawabannya justru jauh lebih penting. Satu pertanyaan yang membutuhkan jawaban yang cukup panjang. Jilbab atau hijab merupakan satu hal yang telah diperintahkan oleh Sang Pembuat syariat. Sebagai syariat yang memiliki konsekwensi jauh ke depan, menyangkut kebahagiaan dan kemashlahatan hidup di dunia dan akhirat. Jadi, persoalan jilbab bukan hanya persoalan adat ataupun mode fashion Jilbab adalah busana universal yang harus dikenakan oleh wanita yang telah mengikrarkan keimanannya. Tak perduli apakah ia muslimah Arab, Indonesia, Eropa ataupun Cina. Karena perintah mengenakan hijab ini berlaku umum bagi segenap muslimah yang ada di setiap penjuru bumi.
Berikut kami ulas sebagian jawaban dari pertanyaan di atas:
Pertama : Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan RasulNya.
Ketaatan merupakan sumber kebahagian dan kesuksesan besar di dunia dan akherat. Seseorang tidak akan merasakan manisnya iman manakala ia enggan merealisasikan,mengaplikasikan serta melaksanakan segenap perintah Allah dan RasulNya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
“Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar“.[Al Ahzab/33:71]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
ذَاقَ طَعْمَ الإِيماَنِ مَنْ رَضِيَ بالله رَباًّ وَبالإسْلامِ دِيْناً وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلًا.
“Sungguh akan merasakan manisnya iman, seseorang yang telah rela Allah sebagaiRabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai Rasul utusan Allah“. [HR Muslim].
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/127245-hijab-dzikir-dan-safar-wanita-muslimah.html